JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendikbud tahun 2014-2016, Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi para penggugat sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 34 ayat dua Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. <br /> <br />Dengan demikian, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD SMP. <br /> <br />Anies menuturkan pendidikan dasar di Indonesia digenjot luar biasa sekitar tahun 70-an. Angka partisipasi SD saat itu masih sekitar 60%. Kemudian Indonesia itu membangun SD Inpres dahsyat. Dan di Repelita pertama dalam 5 tahun terbangun 76.000 SD. Dalam 17 tahun itu terbangun 146.000 SD di seluruh Indonesia. <br /> <br />"Hari ini angka partisipasi pendidikan SD kita itu 98%. Ya, saya lihat datanya. Kemudian untuk pendidikan SMP itu 82%. Untuk SMA 64%," katanya. <br /> <br />Maka menurutnya, pendidikan menengah untuk semua dibutuhkan untuk Indonesia maju ke depan. <br /> <br /> <br /> <br />Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi episode Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis untuk Semua? Tayang 9 Juni 2025 di KompasTV. <br /> <br /> <br /> <br />#pendidikan #gratis #sekolah <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/598866/anies-baswedan-apresiasi-putusan-mk-soal-pendidikan-dasar-gratis-dipo-investigasi
